TREN7NEWS.COM|Asahan: Pada tanggal 27 Desember 2024, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang penjual sabu di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Simpang Empat dari masyarakat. Mereka melaporkan bahwa sebuah rumah di tepi sungai di Dusun XIV Desa Sei Dua Hulu sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar, S. H. , segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Akhmad Effendi, S. H. , untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim bersama tim segera melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dilaporkan. Mereka memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah tersebut. Dengan didampingi oleh Kepala Desa Sei Dua Hulu, tim melakukan penggerebekan.
Ketika penggerebekan berlangsung, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi belakang rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku yang berinisial (S), 43 tahun, warga Dusun XV Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, mengakui bahwa narkoba jenis sabu telah dibuangnya ke dalam saluran pembuangan air.
Tim segera mencari di saluran pembuangan air tersebut dan menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi sabu. Setelah dihitung, ditemukan 222 (dua ratus dua puluh) buah plastik klip yang diduga berisi narkoba.
Setelah menunjukkan barang bukti tersebut kepada pelaku, ia mengaku bahwa plastik klip yang berisi narkoba memang merupakan miliknya yang ia buang ke saluran pembuangan.
"Akibat perbuatannya, pelaku kini beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut",ungkap Humas Polres Asahan. (Red)