-->

Dinas Pendidikan Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK 2025: Istilah Zonasi Diganti Menjadi Domisili

tren7news author photo

Tren7news.com, MEDAN – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK pada tahun ajaran 2025–2026. Perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah penggantian istilah jalur "zonasi" menjadi "domisili".


“SPMB tahun ini memiliki kebijakan baru yang harus diketahui masyarakat, salah satunya adalah perubahan istilah ‘zonasi’ menjadi ‘domisili’ untuk jalur penerimaan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, saat memberikan keterangan di kantornya pada Jumat (2/5).


Dia menjelaskan, dalam sistem sebelumnya, penetapan zonasi dilakukan dengan mengukur jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat. Namun, dalam sistem baru ini, jalur domisili akan berdasarkan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) dan mencakup sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.


“Dulu, zonasi diukur berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang akan didaftarkan. Sekarang, jalur domisili mengharuskan pendaftar untuk memilih sekolah yang terletak di kecamatan tempat tinggal mereka, sesuai dengan data di Kartu Keluarga,” jelasnya.


Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan juga akan merilis pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh wilayah Sumut. Hal ini akan memudahkan calon siswa untuk mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.


“Siswa dapat mengakses informasi mengenai sekolah-sekolah yang dapat diikuti melalui jalur domisili. Sebagai contoh, kuota untuk SMA adalah 30% dan SMK 10%,” tambahnya.


Alexander juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyediakan layanan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan yang mungkin timbul selama proses pendaftaran secara online. Calon pendaftar juga dapat langsung mengunjungi sekolah masing-masing jika memerlukan bantuan.


Selanjutnya, Alexander mengungkapkan bahwa daya tampung SMA untuk SPMB 2025 mencakup 438 sekolah, 2. 627 rombongan belajar (kelas), dan 94. 579 siswa. Sementara itu, untuk SMK terdiri dari 281 sekolah, 1. 788 rombongan belajar, dan 64. 356 siswa.


Selain jalur Domisili, ada juga jalur Mutasi, Afirmasi, Prestasi, dan Prestasi Nilai Rapor. Dia juga menjelaskan jadwal pendaftaran untuk SMA dan SMK.


“Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 20 Mei 2025 untuk cabang dinas wilayah VII hingga XIV. Sedangkan untuk cabang dinas wilayah I hingga VI akan dilakukan dari 21 hingga 26 Mei 2025,” ungkapnya.


Untuk pendaftaran tahap II, yakni jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK, dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 8 Juni 2025 untuk cabang dinas wilayah VII hingga XIV, dan dari 9 hingga 14 Juni 2025 untuk cabang dinas wilayah I hingga VI.


Dalam seleksi jalur SMA, kuota untuk jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) adalah 30%, jalur mutasi 5%, jalur domisili 30%, dan jalur prestasi 35%. Sementara untuk SMK, kuota jalur afirmasi adalah 15%, jalur prestasi 10%, jalur domisili 10%, dan jalur prestasi nilai rapor 65%.


Pendaftaran akan dilakukan secara online, dengan akses melalui spmbsumutberkah. disdik. sumutprov. go. id dan apispmb. disdik. sumutprov. go. id.

(Sumber: Diskominfo Sumut)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini