-->

Pengungkapan Dua Kasus Besar Narkoba, Total 30 Kg Sabu Berhasil Diamankan

tren7news author photo

 

Kapolres Asahan AKBP Afdhol Junaidi pimpin press release pengungkapan kasus narkoba 


TREN7NEWS.COM, ASAHAN:  Polres Asahan kembali menegaskan dedikasinya dalam menghadapi peredaran narkotika di daerahnya. Acara ini berlangsung di Aula Wira Satya Polres Asahan, di mana Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus besar mengenai tindak pidana narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan,Rabu (18/06/2025).

Turut hadir dalam acara ini Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P. Sitorus, dan sejumlah jurnalis.

Kapolres menguraikan dua pencapaian signifikan dari tim Satresnarkoba Polres Asahan.

Kasus Pertama: Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 00. 05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah:

• RKS (39), penduduk Sei Progo, Tanjung Balai.

• R (26), penduduk Jalan Pemali, Tanjung Balai.

• I (58), penduduk Jalan D. I Panjaitan, Tanjung Balai.

Ketiganya didapati berperan sebagai kurir dan pengangkut narkotika. Barang bukti yang diperoleh mencakup:

• Satu unit mobil Wuling warna silver BK 1304 JD,

• 20 kemasan teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat sekitar 20. 000 gram,

• Tiga unit telepon seluler.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kapolres menyatakan bahwa keberhasilan ini dapat menyelamatkan sekitar 20. 000 jiwa dari bahaya narkoba.

Kasus Kedua: Penangkap 10 Kg Sabu di Perlintasan Rel Kereta Api Kisaran

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01. 45 WIB di perlintasan rel kereta api di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu:

• AP (26), penduduk Lingkar V, Tanjung Balai.

• IJ (44), penduduk Arwana, Tanjung Balai.

• F (34), penduduk Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Barang bukti yang disita termasuk:

• 10 kemasan sabu (5 kemasan dalam teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat),

• Satu tas hitam dan goni putih,

• Tiga unit ponsel,

• Satu mobil Daihatsu Terios tanpa nomor polisi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal yang sama dan menghadapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 10. 000 gram — sejajar dengan penyelamatan 10. 000 jiwa.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Asahan memberikan pesan kepada masyarakat, melalui media, untuk tidak terjerumus dalam godaan keuntungan besar dari bisnis narkoba ilegal. Ia menekankan bahwa narkotika memiliki dampak yang sangat merusak bagi individu, keluarga, dan masa depan negara.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Semua tersangka dan barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut | Humas Polres Asahan. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini