-->

TERKAM BEREAKSI: Dermaga CV. AJA Di Duga Berikan Informasi Palsu Soal Izin

tren7news author photo
Foto Dermaga tampak dari atas


TREN7NEWS.COM : Polemik seputar izin dermaga yang masih menjadi aset CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA), yang dikelola oleh Joe Tjang di Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, belum juga mereda. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Asahan pada hari Selasa (10/06/2025). Pengacara J. Simanihuruk, SH. , MH, yang mewakili Joe Tjang, menyatakan di hadapan puluhan wartawan bahwa kliennya sudah mengantongi semua izin yang diperlukan, termasuk izin mendirikan bangunan, pagar, dan tangkahan milik CV. AJA. Namun, saat diminta menunjukkan izin dari BWS, pengacara Joe Tjang hanya memperlihatkan fotokopi surat Penjelasan Sempadan Sungai dari BWS Sumatera II Medan. 


Setelah diperiksa lebih teliti, surat tersebut ternyata hanya berisi informasi mengenai batasan jarak yang diperbolehkan untuk membangun, bukan merupakan izin resmi dari BWS. "Kalau memang mereka punya izin, seharusnya mereka bisa menunjukkan surat keputusan dari Kementerian PUPR Jakarta," kata Agus Hutabarat, seorang staf UPT BWS Sumatera I Sumatera Utara kepada media pada hari Kamis (12/06/2025). 

 Sementara itu, dalam konferensi pers mendadak di depan gedung DPRD Asahan, pengacara Joe Tjang, J. Simanihuruk, juga mengancam akan menindaklanjuti secara hukum para jurnalis atau LSM yang masih mempertanyakan legalitas izin dermaga milik CV. AJA. 


"Mulai saat ini, kami ingin mengingatkan siapa pun yang mengatakan bahwa CV. AJA tidak memiliki izin, akan kami layangkan somasi terbuka, karena ini akan berdampak pada proses hukum yang akan kami ambil," tegasnya. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap dan pernyataan pengacara Joe Tjang kepada media pada hari Selasa (17/06/2025). 


 Menurutnya, seorang praktisi hukum seharusnya membuka fakta berdasarkan situasi yang dihadapi kliennya, bukan malah menciptakan ilusi seolah-olah izin dermaga tersebut benar-benar ada, apalagi sampai mengancam wartawan dan aktivis yang mengangkat isu ini. 


"Seharusnya, kalau memang izinnya ada, ya tunjukkan saja. Teman-teman media dan aktivis tidak akan terus mengkritik jika izinnya ada dan sesuai dengan peruntukannya. Tidak perlu mengancam dan terkesan melakukan kebohongan publik. Semua tindakan kita sesuai dengan aturan hukum. Apa dia merasa hanya dia yang paham hukum? " ujarnya dengan nada kesal. 


Lebih lanjut, Edi Hasibuan menambahkan bahwa pihaknya akan mendesak Komisi A DPRD Asahan untuk merekomendasikan pembongkaran dan penertiban dermaga milik Joe Tjang. 


"Kami akan mendorong Komisi A DPRD Asahan untuk memberikan rekomendasi penertiban dan pembongkaran dermaga tersebut, karena BWS sudah menegaskan bahwa izin untuk itu tidak ada," imbuhnya. 


Selain itu, DPP TERKAM juga akan terus mendesak Bupati Asahan untuk segera menertibkan dan mengevaluasi kembali bangunan dermaga yang berdiri di atas sungai Asahan. "Tidak bisa seenaknya membangun di atas sungai, ada aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah juga harus tegas, agar tidak dipermalukan dan dituduh macam-macam oleh masyarakat," pungkasnya. (ADH)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini