-->

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu seberat 49.712,27 gram

tren7news author photo
Kapolres Asahan AKBP Afdhol Junaidi,SIK,MM,MH di dampingi Kasad Narkoba AKP Mulyoto saat konprensi pers 


TREN7NEWS.COM: Polres Asahan baru saja memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 49. 712,27 gram. Barang haram ini adalah hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Asahan antara bulan Mei hingga Juli 2025, dengan empat tersangka pria dari tiga laporan polisi.


 Acara pemusnahan sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, SH, pada hari Rabu (2/7/2026) di halaman Mapolres Asahan, Kisaran. 


Dalam jumpa pers, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: 182/V/2025, tertanggal 28 Mei 2025, di mana 110,78 gram sabu dimusnahkan dengan satu tersangka bernama Aas alias S. Laporan polisi selanjutnya, Nomor 183/V/2025, tertanggal 29 Mei 2025, mengungkap barang bukti pertama seberat 26. 000 gram sabu, dan kedua 14. 000 gram sabu. 


"Jadi, total yang kita musnahkan dari laporan ini adalah 30. 000 gram sabu," kata AKBP Afdhal. Sabu yang dimusnahkan dalam laporan ini masing-masing seberat 25. 838,76 gram dan 13. 881,68 gram, melibatkan dua tersangka berinisial FW alias P dan A. Laporan ketiga tercatat dalam LP Nomor: 187/VI/2025, tertanggal 1 Juni 2025. "Sebanyak 7. 000 gram dan 3. 000 gram sabu juga ikut dimusnahkan. 


Selain itu, ada juga sabu seberat 6. 946,34 gram dan 2. 945,23 gram dengan tersangka WS. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 49. 712,27 gram, menggunakan alat incinerator," jelas Kapolres. Pemusnahan ini bertujuan mendukung proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Turut hadir dalam acara ini adalah Waka Polres Asahan, perwakilan Kejari Asahan, PN Kisaran, BNNK Asahan, tim Labfor Polda Sumut, dan pengacara tersangka.  (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini