![]() |
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menanda tangani pelantikan 495 PPPK untuk anggaran tahun 2024 |
TREN7NEWS.COM:Taufik Zainal Abidin, S. Sos. , M. Si, selaku Bupati Asahan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tahun Anggaran 2024 di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta pimpinan dari PT Taspen Cabang Medan, PT Bank Sumut Kisaran, dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan.
Penunjukan PPPK ini berlandaskan pada Keputusan Bupati Asahan Nomor 100. 3. 3. 2-87-5. 2 Tahun 2025, dengan rincian formasi yang terdiri dari 239 guru, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis. Suherman Siregar, S. STP, MM, selaku Kepala BKPSDM Asahan, mengungkapkan dalam laporannya bahwa seleksi hingga penetapan NIP dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa dikenakan biaya. Janry Hup Simanungkalit, S. Si. , M. Si, Kepala Kanreg VI BKN Medan, menyatakan bahwa penyerahan SK PPPK ini menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk menyelesaikan penetapan pegawai paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengungkapkan rasa terima kasih atas usaha para PPPK yang telah melalui berbagai tahapan seleksi administrasi dan kompetensi, serta verifikasi dokumen dengan penuh kesabaran dan kerja keras. Ia menekankan pentingnya bagi pegawai yang baru dilantik untuk menunjukkan integritas, loyalitas, disiplin, profesionalisme, dan kemampuan dalam menjalankan tugas mereka. Nilai-nilai dasar ASN yang dikenal dengan istilah BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) harus dijadikan pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, Bupati menambahkan bahwa pengangkatan PPPK ini adalah bagian dari strategi penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Pemerintah Kabupaten Asahan berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjadi penggerak pembangunan serta memberikan layanan publik yang lebih cepat, adil, dan berkualitas demi terwujudnya Masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (Red)