![]() |
| Para bupati dan walikota tanda tangani MOU RJ pidana kerja sosial |
TREN7NEWS.COM: Provinsi Sumatera Utara telah resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi para pelanggar hukum.
Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif (RJ) di daerah, setelah penerapan sebelumnya di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS diadakan di Aula Raja Inal Siregar,Selasa 18 November 2025 dan dihadiri oleh semua bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Asahan.
Pejabat Sementara Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan, dengan pengawasan dari jaksa serta pembimbing masyarakat. Pidana ini diterapkan untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara selama maksimum enam bulan atau denda kategori II. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kerja sosial harus dilakukan selama delapan jam dalam sehari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai dengan ketentuan KUHP 2023. Saat ini ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku dan kebutuhan masyarakat setempat.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah menjadi bagian dari RPJMD Provinsi Sumut. Penerapan pidana kerja sosial dipercaya dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan serta memberikan solusi penyelesaian kasus yang lebih manusiawi.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sistem kerja sosial yang terpadu dan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai dengan mekanisme yang ada. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar turut menegaskan bahwa RJ menekankan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, dan perdamaian tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
Dalam kesempatan ini, Bupati Asahan menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan PKS dengan baik di daerahnya. "Penerapan pidana kerja sosial adalah langkah signifikan menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penerapan PKS ini di lapangan," katanya.
Bupati juga memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menyiapkan fasilitas pendukung agar pelaksanaan kerja sosial dapat berlangsung dengan teratur, terukur, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Penandatanganan PKS dilakukan secara serentak oleh Gubernur, Kepala Kejati Sumut, dan seluruh kepala daerah di Sumut beserta Kejari masing-masing. (Red)
