TREN7NEWS.COM: Proses hukum yang melibatkan JLT, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan bersama atau penganiayaan terhadap korban berinisial I, kini sedang dalam tahap pengkajian berkas di Kejaksaan Negeri Asahan. Laporan kasus ini dicatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 8 Juni 2022.
Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08. 00 WIB di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Pada saat itu, korban I berada di area ladangnya ketika ia mendengar suara gaduh dari lahan sebelah. Ia kemudian melihat sejumlah pekerja dari sebuah perusahaan perkebunan sedang merusak tanaman kelapa sawit milik AS.
Korban pun menegur para pekerja tersebut, yang membuat terjadinya perselisihan verbal antara korban I dan JLT, yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan perusahaan.
Situasi semakin tegang ketika korban mengayunkan sebuah arit ke arah para pekerja. JLT lantas berusaha mengambil alat yang dipegang oleh korban. Beberapa pekerja lain segera mengamankan korban hingga terjatuh ke tanah. Dalam posisi tersebut, JLT diduga menginjak kaki kiri korban dua kali sebelum memerintahkan karyawan lain untuk membawa korban menjauh dari tempat kejadian.
Akibat kejadian ini, JLT telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) atau alternatif Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.
Penyidik Polres Asahan telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menahannya di Ruang Tahanan Polres Asahan. Berkas kasus juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Asahan untuk tahap penelitian pertama.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari kajian yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang buktinya akan segera diserahkan untuk prosedur hukum berikutnya,tutup humas Polres Asahan 28/11/2025. (Red)
