TREN7NEWS COM: Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan bersama anggota Polsek Pulau Raja berhasil mengusut kasus penemuan mayat bayi laki-laki tidak teridentifikasi, yang ditemukan oleh warga di Gang Jumali, Dusun II, Desa Aek Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Bayi ini ditemukan pada Rabu pagi (18/11/2025) sekitar pukul 07. 55 WIB. Seorang warga bernama Eko yang melintas dengan sepeda motor melihat sesosok bayi tergeletak telungkup tanpa penutup dan masih ada ari-ari yang melekat, di belakang Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan. Kondisi kepala bayi tersebut terlihat mengalami luka. Eko kemudian memanggil warga lainnya, termasuk Sumi, sebelum masyarakat akhirnya melapor kepada polisi. Saat ditemukan, bayi itu sudah dalam keadaan tidak hidup.
Penangkapan dan Pengungkapan Pelaku Melalui laporan dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SU, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Pelaku adalah seorang perempuan berusia 18 tahun yang telah bekerja di Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan selama empat bulan terakhir dan tinggal di kamar ruko lantai tiga tempatnya bekerja.
Menurut keterangan kawannya—Endrawan, Juanda, dan Yusril—pelaku sudah berada di dalam kamar selama empat hari. Pada Rabu siang sekitar pukul 12. 00 WIB, pelaku meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Dusun V Desa Aek Korsik. Rekan-rekannya sempat melihat bercak darah di pakaian pelaku, tetapi pelaku menjelaskan bahwa itu adalah darah karena mimisan.
Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya sekitar pukul 15. 00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada pukul 06. 25 WIB di kamar ruko tersebut, kemudian membuang bayinya dari lantai tiga. Pelaku mengaku tidak menyadari keadaan bayi saat dilahirkan.
Sekitar pukul 17. 00 WIB, seorang bidan dari Puskesmas Aek Korsik memeriksa pelaku dan memastikan bahwa ia baru saja melahirkan dan membutuhkan perawatan medis. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Tindakan Selanjutnya Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
• Dua telepon genggam milik pelaku
• Satu kasur berwarna biru
"Kasus ini sekarang berada pada tahap penyidikan. Polres Asahan berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, melengkapi dokumen penyidikan (mindik), dan selanjutnya berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)",ungkap Humas polres Asahan Kamis 19/11/2025.
