![]() |
| Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin saat serahkan Putusan PPPK Paruh waktu di lapangan Alun alun Kisaran |
TREN7NEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan salinan keputusan Bupati Asahan mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Asahan. Acara yang diadakan di Alun-Alun Kota Kisaran ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Penyerahan salinan keputusan ini dihadiri oleh Taufik Zainal Abidin, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, serta para asisten, Kepala OPD, dan peserta upacara yang juga merupakan PPPK Paruh Waktu penerima salinan keputusan tersebut. Melalui acara ini, Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk memperkuat jajaran aparatur demi mendukung layanan publik yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan nasional berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 825 Tahun 2025, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 2. 514 orang menerima salinan keputusan ini, yang terdiri dari 1. 226 guru, 107 tenaga kesehatan, dan 1. 181 tenaga teknis, sebagai bentuk jaminan status dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menekankan bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Ia berharap semua PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik, disiplin, serta bersinergi dalam mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya peran nyata aparatur dalam mewujudkan visi Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (Her)
