-->

Komisi III DPR Sampaikan Hasil Rapat Percepatan Repormasi Polri

tren7news author photo
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sampaikan hasil rapat


TREN7NEWS.COM:Komisi III DPR  menggelar rapat kerja dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam kesimpulan rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan delapan poin percepatan reformasi Polri.



Dilansir dari Investortrust.id ,Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Komisi III DPR juga mendukung Polri yang dipimpin oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri).


"Yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.


Komisi III DPR mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.


Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam," kata Habiburokhman membacakan poin keempat.


Komisi III DPR RI menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan memedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.


Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi," ucapnya membacakan poin keenam.


Komisi III DPR juga meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan. 


Komisi III DPR menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.


"Kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat ya," tegasnya. (Red)
Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini