-->

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

tren7news author photo



TREN7NEWS.COM: melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area hukumnya. Penangkapan berlangsung pada hari Kamis, 8 Januari 2026 di Dusun I Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.


Pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Dusun I Desa Gedangan. Menindaklanjuti informasi ini,


Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengamatan.


Saat berada di tempat, petugas mencurigai seorang pria yang berperilaku mencolok di dalam rumah tersebut. Petugas langsung lakukan penangkapan serta pemeriksaan tubuh dan tempat, dan memperoleh 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana depan kanan pelaku.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku dengan inisial M. I. T. yang berasal dari Kisaran Naga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berencana untuk menjualnya kepada konsumennya. Dia juga mengungkapkan bahwa barang terlarang itu didapat dari seorang wanita berinisial I, warga Kisaran, yang biasa mengirimkan narkotika itu melalui seorang pengirim berinisial K.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


Barang bukti yang disita oleh petugas terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3,94 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) pipet yang digunakan untuk mengambil sabu.


Kapolres Asahan, AKBP REVI NURVELANI S. H S. I. K M. H, melalui Kasat Narkoba AKP Moelyoto S. H M. H, menekankan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Asahan yang bebas dari narkoba. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini