-->

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Rokok Ilegal dan Tekstil Bekas

tren7news author photo


TREN7NEWS.COM|ASAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan administratif bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Selasa (30/6/2026), memusnahkan berbagai komoditas ilegal dengan total nilai pelanggaran mencapai Rp1.005.824.885.


Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nutriwan, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari periode Juni 2024 hingga April 2026. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPKNL Kisaran.


Rincian Barang Dimusnahkan


Komoditas yang dimusnahkan didominasi oleh barang kena cukai dan barang impor ilegal, antara lain:

-Hasil Tembakau: 37.537 batang rokok ilegal.

-Minuman Beralkohol & Vape: 96 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 7 pod vape.

-Tekstil & Fashion: 150 koli ballpress (tekstil bekas) dan 19 koli produk tekstil lainnya.

-Elektronik: 62 koli produk elektronik, termasuk 2 ponsel dan 2 laptop bekas.

-Lainnya: 50 koli makanan/minuman, 4 koli produk farmasi, 3 koli kosmetik, 1 unit pintu mobil, serta 57 pcs produk keagamaan.


Nutriwan menekankan bahwa dominasi rokok ilegal dan ballpress mencerminkan fokus Bea Cukai dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden, untuk melindungi pasar dalam negeri dan kesehatan masyarakat.


Sinergi Penegakan Hukum


Kegiatan ini merupakan hasil sinergi intensif antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukumnya, meliputi Pemkab Asahan, Kota Tanjungbalai, serta Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan.


“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Keuangan, Forkopimda, dan seluruh aparat penegak hukum. Kolaborasi ini kunci untuk menjaga Indonesia tetap kondusif dan aman dari peredaran barang ilegal,” ujar Nutriwan.


Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang-barang ilegal tersebut kembali beredar di pasaran, sehingga dapat melindungi konsumen, industri lokal, dan penerimaan negara. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini