-->

Bupati Asahan Membuka Pertemuan Terkait HGU Di Kabupaten Asahan

tren7news author photo
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,S.Sos adakan pertemuan membahas HGU di Kabupaten Asahan 


TREN7NEWS.COM|Asahan:Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S. Sos. , M. Si memimpin pertemuan tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada Rabu (17/06/2026). Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Asisten, OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, Camat-camat di Kabupaten Asahan, serta para pemimpin perusahaan perkebunan BUMN/Swasta dan tamu undangan lainnya.


Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, S. T, M. T memberikan laporan. Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan acara ini berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah melalui undang-undang nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian hukuman. "Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas berbagai masalah, perkembangan, serta informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan lahan yang berstatus HGU. Kami ingin menguji data dari pemegang HGU di Kabupaten Asahan," jelas Nizar.


Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengungkapkan bahwa keberadaan HGU di Kabupaten Asahan berperan penting dalam memacu perekonomian daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor HGU dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.


“Pentingnya Hak Guna Usaha di Kabupaten Asahan tidak bisa dipandang sebelah mata. Di satu sisi, HGU mampu menjadi penggerak ekonomi, menciptakan peluang kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi. Namun, dari sisi lain, pengelolaannya mesti berlandaskan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan pelestarian lingkungan,” ungkap Bupati.


Lebih lanjut, Bupati Asahan menekankan pentingnya penggunaan lahan HGU secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini termasuk kewajiban untuk membangun kebun plasma yang representatif bagi masyarakat sekitar dengan minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Bupati juga meminta para pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan supaya manfaat dari kehadiran perusahaan dapat dirasakan oleh masyarakat.


Mengenai penyelesaian masalah agraria, Bupati Asahan mengajak semuanya untuk mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara damai sesuai dengan peraturan yang ada. Ia juga mengingatkan pentingnya praktik budidaya yang ramah lingkungan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.


Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan lahan HGU, khususnya lahan yang belum dikelola secara produktif agar sesuai dengan ketentuan.


Di akhir sambutannya, Bupati Asahan berharap agar perusahaan pemegang HGU dapat menjadi partner strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang efisien dan menjaga stabilitas wilayah.


“Mari kita bersinergi untuk membangun daerah ini dengan semangat kerjasama, menjaga keharmonisan demi terwujudnya Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutup Bupati Asahan.


Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung memberikan paparan mengenai prosedur pemberian hak guna usaha dan kebijakan pertanahan. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini