![]() |
| Kelompok tani melakukan aksi damai di PT BSP TBK. |
TREN7NEWS.COM|KISARAN – Kelompok tani/penggarap yang mengatasnamakan Satgas HKTI Asahan menyampaikan aspirasi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk. Aksi berlangsung damai di pintu masuk akses utama menuju Kantor HRD PT BSP Tbk Kisaran, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa kembali menyuarakan tuntutan agar pihak perusahaan memberikan kejelasan terkait legalitas dan status HGU lahan PT BSP yang berada di Kabupaten Asahan.
Koordinator Lapangan, Zulkifli Matondang, mengatakan pihaknya meminta PT BSP menunjukkan secara terbuka Surat Keputusan (SK) HGU yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan perusahaan.
“Kami meminta PT BSP menunjukkan secara jelas SK HGU, baik melalui media maupun dalam bentuk dokumen cetak dan foto. Kami hanya menyampaikan aspirasi, mulai dari BPN Asahan, Kantor Bupati Asahan, dan terakhir ke Kantor PT BSP,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan. Ia mengklaim berdasarkan informasi yang diterimanya, belum terdapat SK HGU yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Asahan.
Ia juga menyebut SK HGU dari pemerintah pusat disebut disampaikan melalui Kementerian terkait kepada Bupati Asahan. Karena itu, saat menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Asahan, pihaknya meminta Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi status HGU tersebut.
“Kami meminta dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, apakah benar SK HGU dari Kementerian tersebut sudah sampai, khususnya terkait objek lahan yang tanpa HGU maupun keseluruhan HGU PT BSP yang ada di Kabupaten Asahan,” katanya.
Zulkifli juga mengklaim berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BSP dan BPN, keseluruhan HGU PT BSP telah berakhir. Ia menyebut saat ini perusahaan memiliki sekitar 5.700 hektare dari total sekitar 18.000 hektare yang sebelumnya dikelola.
“Karena itu kami tetap akan melakukan aksi dalam 14 hari kerja. Kami juga sudah melaporkan dugaan pengrusakan, baik terhadap gubuk maupun tanaman. Kami tetap berpedoman pada SK 66 yang menyatakan ada 148 hektare yang sudah keluar,” ujarnya.
Ia turut menyinggung adanya surat edaran yang diterbitkan almarhum Risuddin pada 2020 dan kemudian diperkuat melalui surat dari Surya pada 2022.
Manajemen BSP: HGU Berakhir, Proses Perpanjangan Sudah Diajukan
Sementara itu, pihak manajemen PT BSP Tbk menegaskan aksi yang berlangsung di lingkungan perusahaan berjalan aman dan kondusif.
Mewakili manajemen, Departemen Sosial Security dan Partnership PT BSP Tbk Kisaran, Al-Haris Nasution, mengatakan pihak perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Hasil unjuk rasa hari ini adalah aksi damai. Aliansi HKTI dan petani Kabupaten Asahan menyampaikan aspirasi terkait rencana mereka melakukan tanam tumpang sari untuk anggota kelompok tani,” kata Al-Haris.
Ia menegaskan aspirasi yang disampaikan massa tetap ditampung dan akan diteruskan kepada pihak manajemen untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Kita selaku manajemen tetap menampung aspirasi dari HKTI dan akan kita sampaikan. Hari ini benar-benar kondusif,” ujarnya.
Al-Haris juga mengapresiasi keterlibatan media serta aparat kepolisian dalam mengawal jalannya aksi.
“Harapan kami kepada media adalah pemberitaan yang berimbang. Kami tidak menyangka kegiatan hari ini benar-benar kondusif. Komunikasi dengan rekan-rekan media, tim Polri dan mitra-mitra kita berjalan dengan baik,” katanya.
Terkait tuntutan massa mengenai HGU, Al-Haris mengakui bahwa masa berlaku HGU PT BSP memang telah berakhir. Namun, menurutnya, perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan dan telah mengikuti tahapan serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Benar HGU PT BSP Tbk sudah berakhir, tetapi kami dari pihak manajemen sudah mengajukan proses perpanjangan. Proses perpanjangan HGU sudah kita lalui dan kita juga sudah mengikuti regulasi pemerintah, termasuk memenuhi syarat dan dokumen pembaruan HGU yang ada di PT BSP Tbk Kisaran,” jelasnya.
Aksi kelompok tani/penggarap bersama Satgas HKTI Asahan tersebut akhirnya berlangsung lancar, aman dan damai. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib.
Aksi ini menjadi perhatian karena menyangkut status HGU dan penguasaan lahan dalam skala besar di Kabupaten Asahan, dengan kedua pihak kini sama-sama menyampaikan versinya terkait legalitas serta proses perpanjangan HGU. (SL/red)
