![]() |
| Sidang praperadilan Johar alias Acai di pengadilan negri Tanjungbalai Senin 5/10/2026 |
TREN7NEWS.COM|Tanjungbalai:Hakim PN Tanjungbalai menolak Pra Peradilan yang diajukan Johor alias A Cai (49) warga Jalan Bambu No 72 A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur Kota Medan, terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang dipersidangan dengan agenda pembacaan putusan, Senin (05/10/2026),
Usai putusan, saat dikunjungi oleh Media Tren7news.com di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk dimintai tanggapan, johor yang merupakan tahanan titipan Polsek Sei Kepayang mengungkapkan rasa kekecewaannnya terhadap putusan hakim PN Tanjungbalai, dia menilai bahwa hukum telah bobrok karena sudah jelas proses penetapan tersangka hingga penahanannya diluar prosedur tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu untuk klarifikasi,
"Saya kecewa, hukum bobrok" ujar Johor dengan nada kesal kepada wartawan,
Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada 17 Juli 2026 lalu di areal kebun sawit milik Johor yang terletak di Dusun IX Bandar Jawa Desa Sungai Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dari pengakuan Johor, saat itu ada sekitar 9 sampai 10 orang lelaki tidak dikenal yang masuk tanpa izin ke areal kebun miliknya. Melihat gelagat mencurigakan, Johor pun mulai bertanya, maksud dan tujuan kedatangan orang tersebut.
Namun, sejumlah orang tadi sengaja melakukan provokasi dan mengajak Johor untuk ribut dan bertengkar. Merasa terancam, Johor pun kemudian mengambil handphone miliknya untuk merekam. Namun naas, handphone miliknya diambil dan dirampas paksa oleh sekelompok orang tersebut, lalu membantingnya ke tanah hingga pecah.
Tak sampai disitu, sekelompok orang tidak dikenal itupun kemudian mengelilingi Johor. Melihat situasi semakin tidak kondusif, Johor pun kemudian mengeluarkan softgun miliknya, untuk melindungi diri dari ancaman.
Setelah keluar dari areal kebun miliknya, ternyata sekelompok orang tersebut membuat laporan ke Polsek Sei Kepayang dengan tuduhan bahwa Johor telah melakukan pengancaman.
Pada tanggal 12 Agustus 2026, Johor pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang tanpa pemberitahuan atau undangan klarifikasi terlebih dahulu.
" Saya merasa terancam ,ada beberapa orang tidak dikenal dengan bawa senjata tajam masuk kelahan sawit milik saya, untuk perlindungan diri saya keluarkan softgun tapi malah saya yang ditangkap" ungkap johor,
Meskipun permohonan pra peradilan yang teregister dengan Nomor : 01/Pra.Pid/2026/PN Tjb tersebut telah ditolak, Johor mengatakan akan terus berjuang untuk mendapat keadilan, salah satu nya dengan mengajukan Pra Peradilan Kembali.(ADH)
