![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI turun ke Kabupaten Asahan |
TREN7NEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung ke Kabupaten Asahan untuk melakukan penilaian akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Penilaian yang berlangsung pada 4–5 November 2026 ini menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Penilaian tersebut melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rangkaian penilaian diawali dengan kunjungan lapangan oleh Tim KPK RI bersama rombongan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan pendidikan. Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung sejauh mana kebijakan, program, dan indikator pencegahan korupsi telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi bersama Tim Penilai KPK RI di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung yang disampaikan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan implementasi nyata di lapangan.
Andhika juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat OPD dengan penerapannya hingga ke unit kerja paling bawah.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan.
Hal serupa juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Menurutnya, nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya disampaikan melalui kebijakan dan sosialisasi, tetapi harus benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemerintahan.
Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi sendiri merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai dilaksanakan sejak 2024. Program ini memiliki lima komponen utama, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sebelumnya telah menjalani observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menjelaskan, Pemkab Asahan telah memperkuat sejumlah instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Bupati juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Capaian lainnya terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai PPG meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, meningkatkan transparansi informasi, serta mendorong sistem pembayaran nontunai.
Bupati berharap seluruh upaya tersebut dapat menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi.
Menutup pemaparannya, Taufik menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai KPK RI bersama kementerian, lembaga, dan seluruh pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.
Ia menegaskan, berbagai catatan evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan bagi Pemkab Asahan agar penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas tidak hanya sebatas pemenuhan indikator, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja seluruh aparatur.
Melalui penilaian akhir ini, KPK RI berharap Kabupaten Asahan terus memperkuat implementasi nilai-nilai antikorupsi hingga ke seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan terdepan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penilaian tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Asahan untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan maupun dokumen administrasi. (Her)
