-->

Polres Asahan Gelar Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

tren7news author photo
Kapolres Asahan Press Rilease 


ASAHAN,Tren7News.com: Polres Asahan AKBP Roky H Marpaung menggelar Press Rilease penangkapan Narkoba jenis sabu di halaman Polres Asahan Senin 15/09/2023. Berawal dari informasi masyarakat yang di terima Sat Res Narkoba Polres Asahan, bahwasanya diduga ada Narkotika Jenis Sabu yang akan dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur pelabuhan tikus yang  ada di Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan Sumatera Utara. 

Berdasarkan informasi itu Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengintaian ke lokasi dan melakukan penangkapan Senin (11/09/2023) sekitar pukul 14,30 wib di dusun IX Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Tersangka seorang pri bernama Munakip alias M (31),warga dusun IX panasan daya Desa Temberu Barat Kecamatan Sukobana Kabupaten Sampang Madura,Jawa Timur.Tetsangka membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 2kg.

Berdasarkan Laporan Polisi  Nomor:LP/160/IX/2023/SPKT SATRES NARKOBA/ POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, TANGAN 11 SEPTEMBER 2023. AKBP  Rocky H Marpaung.mengungkapkan  kronologi kejadian pada hari Senin (11/09/2023) sekitar pukul 14,30 wib telah mengamankan tersangka inisial M ,usia 31 tahun ,agam Islam, jenis kelamin Pria ,alamat KTP dusun IX panasan daya Desa Temberu Barat Kecamatan Sukobana Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Hasil interogasi terhadap M mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya Syafi'i warga negara Malaysia (DPO) di Kuala Lumpur Malaysia yang rencananya barang akan di bawa ke Madura ,apabila sampai ke tempat M akan di berikan 50.000.000.

Lanjut Kapolres, ada pun barang bukti yang diamankan 4 bungkus plastik bening Narkotika Jenis Sabu 2kg, 1 buah tas sandang warna hitam ,1 unit hp,1 buah pasport.

Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu pasal 114  ayat 2 subs pasal 112ayat 2no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Kapolres Asahan juga ungkapkan data kasus tindak pidana Narkotika di Sat Narkoba Polres Asahan dan Polsek Jajaran periode Januari s/d 15 September  2023 tindak pidana 168 kasus ,tersangka 216 dan barang bukti ganja 5,3kg,sabu 77,3 kg Ekstasi 0,75gram."Dari ungkapan data tersebut Polres Asahan dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 818.500 Jiwa "ucapnya. (her)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini