-->

Diduga Ada Akal Akalan Terkait Akte Notaris Nomor 14 tahun 2022, Pengadilan Negeri Tanjungbalai Didemo

tren7news author photo
Foto: DPP Terkam Indonesia dan KBR mendemo Pengadilan Negeri Tanjungbalai 


Tren7news.com, Tanjungbalai: Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, DPP Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP Terkam Indonesia) dan Koalisi Bersama Rakyat (KBR) menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Aksi unjuk rasa ini dimulai sekitar pukul 10:30 WIB dan dikawal oleh pihak kepolisian. Demonstrasi ini berfokus pada Akte Notaris nomor 14 tahun 2022 yang dianggap sebagai akal-akalan untuk dimasukkan dalam berkas gugatan perdata oleh Sutanto alias Ahai Sutanto terhadap So Huan sebagai tergugat dalam perkara yang terdaftar di PN Tanjungbalai dengan nomor 8/pdt. G/2023/Pun. Tjb.


Para pengunjuk rasa mendesak pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk memperlihatkan Akte Notaris 14 tahun 2022 beserta bukti-bukti kwitansi terkait pembelian lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 74 di Desa Asahan Mati. “Kami mendesak PN Tanjungbalai untuk memberitahukan siapa notaris yang membuat Akte Notaris nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 dan menunjukkan aktenya beserta bukti-bukti kwitansi yang berkaitan dengan pembelian lahan SHM 74 di Desa Asahan Mati,” seru orator dengan tegas.


Setelah sekitar setengah jam berorasi di depan kantor PN Tanjungbalai, pihak pengadilan akhirnya muncul untuk memberikan klarifikasi. Massa diterima oleh Anita Meylina S. Pane, SH, juru bicara PN yang juga merangkap hakim di pengadilan tersebut. Dalam penjelasannya, Anita menyatakan bahwa PN Tanjungbalai tidak bersedia menunjukkan Akte nomor 14 itu dan tidak memberikan informasi mengenai siapa notarisnya.


Untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus gugatan Ahai, Anita mengarahkan para peserta demo untuk membuka Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Tanjungbalai guna mendapatkan informasi yang lebih jelas. Namun, ketika ditanya mengenai siapa majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Anita yang telah bertugas di PN Tanjungbalai selama lima tahun itu menolak untuk menjelaskan. Ia hanya menyebutkan bahwa saat perkara itu disidangkan, Yanti Suryani adalah Ketua PN Tanjungbalai.


“Saya tidak tahu siapa hakim yang menangani kasus itu, tetapi saat itu Buk Yanti adalah Ketua PN,” ujarnya.


Aksi unjuk rasa berakhir tanpa adanya kejelasan mengenai keberadaan Akte nomor 14 dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Hal ini menyebabkan massa beranggapan bahwa jawaban dari juru bicara PN tidak transparan dan terbuka. Para pengunjuk rasa menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Komisi Yudisial RI. (ABH)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini