![]() |
DPP TERKAM Kembali lakukan Aksi demo di Pengadilan negeri Tanjung Balai |
Tren7news.com, Tanjungbalai: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) melaksanakan demonstrasi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada hari Rabu (28/5/2025).
Para pengunjuk rasa mendesak Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk memamerkan sejumlah dokumen penting terkait perkara perdata No. 8/Pdt. G/2023/PnTjb.
Para pengunjuk rasa meminta agar Pengadilan Negeri Tanjung Balai menunjukkan Akta No. 14 tanggal 31 Januari 2022, sesuai yang tercantum dalam klaim gugatan perkara perdata tersebut. Di samping itu, mereka juga meminta agar seluruh kwitansi yang berkaitan dengan pembelian tanah SHM No. 74 diperlihatkan.
“Selain itu, kami juga mendesak Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menjelaskan siapa yang menyusun Akta No. 14 dalam poin ‘2’ dari dalil gugatan pokok ‘B’,” ujar Orator dari DPP TER-KAM.
Para pengunjuk rasa juga menuntut agar Pengadilan Negeri Tanjung Balai bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan bagi tergugat, akibat eksekusi yang dilakukan terhadap gudang milik tergugat, yang dianggap cacat hukum karena penggugat tidak pernah memiliki hak atas SHM No. 74.
Demonstrasi damai ini diselenggarakan untuk menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Para pengunjuk rasa berharap agar Pengadilan Negeri Tanjung Balai dapat memenuhi tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua DPP TER-KAM, Edi Hasibuan, juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan ungkapan kekecewaan mereka terhadap proses hukum yang dianggap tidak jelas dan tidak adil. "Kami berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai dapat memperbaiki proses hukum dan memberikan keadilan untuk semua pihak," tuturnya.
Para pengunjuk rasa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melanjutkan aksi protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ketika didesak oleh salah satu orator, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Anita S Pane, menyebutkan bahwa akta tersebut disusun oleh Notaris Bambang serta Hakim Ketua Yanti Suryani SH. MH X PN Tanjung Balai. (ADH)