-->

Komisi B DPRD Asahan Memantau Wilayah Desa Yang Berbatasan Dengan Perkebunan PT BSP Tbk di Kecamatan Pulo Bandring

tren7news author photo
Komisi B DPRD Kabupaten Asahan tinjau desa perbatasan dengan PT. BSP di kecamatan Pulo Bandring 


Tren7news.com|Asahan: Komisi B DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan kunjungan ke sejumlah desa di Kecamatan Pulo Bandring yang berbatasan dengan Perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.


Desa-desa yang menjadi fokus pemantauan oleh Komisi B DPRD Asahan termasuk Desa Tanah Rakyat, Desa Taman Sari, Desa Bunut Sebrang, Desa Suka Makmur, dan Desa Sido Mulyo, semuanya terletak di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.


Rombongan Komisi B yang dipimpin oleh Irwansyah Siregar, didampingi oleh Gulsen Pohan, AMK, Suheri, Surya Bakti, S. Kom, Edy Sirait, dan Nijaruddin, SH, MM, disambut langsung oleh Kepala Desa Tanah Rakyat, Saimun, bersama LPM dan BPD di Kantor Desa Tanah Rakyat yang berada di Jalan Flamboyan No. 2c, Dusun V.


Kepala Desa Tanah Rakyat, Saimun, mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk mengaktifkan kembali akses jalan yang sebelumnya ada namun kini tidak berfungsi. "Karena Jalan yang menghubungkan Desa Gedangan dan Desa Tanah Rakyat akan memudahkan dan mendukung perekonomian masyarakat yang mengandalkan akses jalan ini, terutama untuk anak-anak kita pergi ke SMP Negeri 1 Pulo Bandring di Desa Gedangan. Banyak yang menggunakan akses jalan sepanjang 640 meter ini, jadi kami mohon kepada Komisi B DPRD Asahan agar jalan ini bisa dibuka kembali," ungkap Saimun.


Selanjutnya, Kepala Desa Taman Sari meminta bantuan kepada DPRD Asahan agar dapat membantu masyarakat, khususnya di Taman Sari, dalam membangun akses jalan yang sering terendam banjir, yang menghambat perekonomian. Diharapkan kehadiran Komisi B dapat membantu kelancaran jalan dan perekonomian di daerah tersebut. "Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi B DPRD Asahan yang datang langsung menemui kami. Saya sudah menjabat kepala desa selama 20 tahun dan berharap ada peninggalan yang baik bagi desa selama masa jabatan saya,” kata Arifin Simatupang.


Kemudian, Kepala Desa Bunut Sebrang menyampaikan permohonan untuk fasilitas lapangan olahraga agar dapat membantu mengatasi perilaku masyarakat dalam menjauhi narkoba. "Kami telah mengajukan permintaan kepada pihak BSP tentang kebutuhan desa ini ketika kami diundang dalam acara di Hotel Singapure Land. Kami sangat membutuhkan sarana lapangan olahraga, yang luasnya sekitar 150 x 150 meter. Proposal sudah kami siapkan dan pada tahun 2020 kami juga pernah mengajukannya ke Perkim, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kami berharap DPRD Asahan dapat memberikan persetujuan,” jelas Junaidi.


Kepala Desa Suka Makmur juga mengajukan permintaan kepada Komisi B DPRD Asahan untuk membantu mengatasi masalah banjir yang melanda Desa Suka Makmur, yang dikelilingi oleh perkebunan BSP. "Kami mengadukan masalah banjir yang terjadi di area perkebunan BSP. Penyebab utamanya adalah saluran air yang tidak berfungsi dengan baik karena kurangnya pemeliharaan atau normalisasi, sehingga sering terjadi banjir musiman. Ketika banjir datang, kami terpaksa bergotong royong untuk membuka saluran air. Perusahaan perkebunan BSP juga belum melakukan normalisasi, dan CSR dari mereka belum pernah ada di desa kami," kata Siswandi.

Sementara itu, Kepala Desa Sido Mulyo, Rusdianto, menjelaskan permintaannya untuk menyediakan lahan pemakaman. Dia menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah diajukan kepada perusahaan BSP, berharap usulan tersebut dapat direalisasikan, terutama untuk tempat pemakaman yang saat ini belum ada. Usulan ini tidak hanya disampaikan kepada perusahaan BSP, tetapi juga diajukan melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman.


“Kami sangat berharap agar permintaan ini dapat terwujud, karena masyarakat Sido Mulyo sangat membutuhkan pemakaman umum. Selain untuk pemakaman, kami juga melalui ketua dan pemerintah desa ingin mengusulkan adanya fasilitas umum, seperti lapangan olahraga, termasuk lapangan sepak bola dan lapangan bulu tangkis. Kami juga meminta fasilitas pendidikan, dan luas lahan yang diajukan kepada perusahaan adalah sekitar 5 hektar,” ujarnya.


Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siregar, menjelaskan mengenai permohonan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan semua kepala desa di Kecamatan Pulo Bandring, mereka mengungkapkan bahwa CSR dari perusahaan tidak pernah mereka terima. Hari ini, mereka turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan Kepala Desa, di mana perusahaan menjanjikan untuk melepaskan HGU seluas 80 hektar untuk keperluan desa, termasuk sarana olahraga, pemakaman, dan lainnya, namun hingga saat ini hal itu belum terwujud. Oleh karena itu, Komisi B DPRD Asahan akan memanggil perusahaan, pihak pemerintah daerah, dan semua kepala desa.


“Saya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD untuk membahas HGU seluas 80 hektar yang diperuntukkan bagi infrastruktur desa, tetapi perusahaan belum pernah memberi informasi kepada DPRD terkait hal ini, kami hanya mendapatkan informasi dari kepala desa di Kecamatan Pulo Bandring hari ini,” jelasnya. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini