-->

Amankan Aset PT. BSP Bongkar Pondok Liar Divisi 2 Kuala Piasa Estate

tren7news author photo


TREN7NEWS.COM: PT. Bakrie Sumatera Plantations melakukan pembongkaran dan eksekusi Pondok Kelompok Penggarap Lahan PT. BSP yang berada di Divisi 2 (Dua) Kuala Piasa Estate Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Jum'at (17/10/2025).

Dalam pembongkaran dan eksekusi Pondok Kelompok Penggarap di lahan PT. BSP yang berada di Divisi 2 (Dua) Kuala Piasa Estate , Pihak PT. Bakrie Sumatera Plantations Kisaran menurunkan Ratusan Personel Security untuk membongkar Pondok Kelompok Penggarap tersebut.


Sempat terjadi ketegangan antara Kelompok Penggarap Lahan dengan Ratusan Personel Security PT. Bakrie Sumatera Plantations, terlihat dilapangan sewaktu pembongkaran pondok Kelompok Penggarap para Kelompok Penggarap Lahan ada yang membawa Senapan Angin.

Akan tetapi pihak Security dari PT. Bakrie Sumatera Plantations berhasil membongkar Pondok Kelompok Penggarap Lahan. 

Dan bukan itu saja pihak Management PT. BSP beserta Ratusan Security juga mengkawal pemanen untuk memanen Kebun Kuala Piasa Estate Divisi 2 (Dua) yang sejak satu bulan ini belum dapat dipanen akibat klaim kelompok penggarap lahan dan ahli waris.

Awak media ketika konfirmasi kepada Mawardi Manurung Ahli waris mengatakan tanah ini adalah tanah leluhur kami dan tanah nenek moyang kami dan kami mempunyai data yang lengkap baik surat-suratnya. Menurut kami pihak PT. BSP HGU nya sudah mati pada tahun 2019 tidak membayar pajak dan bisa ditanyakan ke pengacara kami. 


"Kepemilikan lahan ahli waris berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934 sekitar 300 Ha, kami akan tetap bertahan, kami minta kembalikan tanah nenek moyang kami, kami sudah menempuh dengan berbagai upaya dengan audensi ke DPRD Asahan, kami sudah berulang kali dialog dengan PT. BSP," ujar Mawardi.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung merasa kecewa dan menyayangkan serta mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh PT. BSP. " Saya mendapat informasi bahwa PT. BSP tidak memiliki HGU yang sah dan PT. BSP juga tidak membayar pajak ", ujar Budi Manurung Kades Padang Sari Budi Manurung.

Mawardi Manurung ahli waris turut didampingi oleh Kades Padang Sari Budi Manurung, dan beserta Para Kelompok Penggarap Lahan PT. BSP.

Ditempat yang bersamaan Area Manager PT. Bakrie Sumatera Plantations Kisaran - Sumut Raju Wardhana menyampaikan bahwa adapun kegiatan hari ini yang kita lakukan adalah untuk memanen operasional kami, karena sudah empat rotasi atau sudah satu bulan, ada kerugian kira-kira Rp. 136 Juta. 

Jadi pemanen kita banyak yang tidak dapat bekerja dan banyak tidak dapat basic dan HK 1 nya tidak terpenuhi, makanya hari ini para pekerja memaksa kita untuk bisa bekerja dan mereka mendapatkan hasil, maka dari situ saya sebagai pimpinan harus melakukan kegiatan operasional ini supaya para pekerja mendapatkan hasil, ujar Raju Wardhana.

Manager Public Relations Head Yudha Andriko, SH mengatakan pads prinsipnya kegiatan para penggarap sudah sangat melewati dari batas normal, mereka sudah melakukan blokade di dua block, yang mana blokade yang dimaksud membentuk pagar supaya akses kami masuk ke daerah lahan operasional kami terganggu, mereka sudah melakukan pelarangan untuk kami melakukan kegiatan operasional teknis perkebunan disini salah satunya adalah kegiatan memanen sehingga dengan demikian mengakibatkan kerugian bagi PT. BSP, dan juga kerugian bagi tenaga kerja kami karena pendapatannya minim disebabkan hasil produksi tidak tergali dengan maksimal, oleh karena itu kami mengambil langkah tegas, dan sikap yg tegas tanpa melanggar prosedur hukum untuk melakukan aktivitas panen dengan pengawalan dari Tim Keamanan Security PT. BSP, bahwasannya kegiatan preventif dengan mediasi dan diskusi dengan penggarap sudah kita lakukan, pada bulan September 2025 lalu sudah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Asahan, usulan dari RDP tersebut untuk berdiskusi tanpa melakukan atau menghalangi operasional perkebunan, tapi kenyataan dan fakta dilapangan para penggarap mendirikan pondok, melakukan blokade dan menutup akses bahkan pelarangan aktivitas memanen dan diluar dari anjuran dari RDP.

Apabila bagi rekan-rekan yang merasa memiliki tanah tersebut harusnya menempuh proses hukum baik Perdata atau Pidana, namun kenyataannya sampai saat ini pihak penggarap tidak melakukan upaya hukum, dan dengan langkah yang tegas kami melakukan penertiban, dan dalam hal ini kami menertibkan aset perusahaan, untuk untuk legalitas PT. Bakrie Sumatera Plantations dalam proses HGU di tahap pembaharuan di Kementrian dan secara historis areal ini dulunya HGU PT. BSP, jauh sebelum zaman kemerdekaan ini dikelola PT. Hapam dari Belanda, dan saya pernah menekankan kepada Lawyer dari Kelompok Penggarap apabila mereka silahkan untuk menempuh jalur hukum agar mendapat keadilan dan kepastian hukum, dan perlu saya tekankan mereka dasarnya SKT Nomor 37 Tahun 1934, yang mana pada saat itu Indonesia belum merdeka, dan untuk menguji keabsahan dan legalitas mereka haruslah melakukan uji materi, dan uji materi tidak bisa dilakukan dilapangan, gugat melalui proses hukum, dan bicara legalitas kami sudah satu langkah jauh kedepan, kami sudah pegang sertifikat HGU walaupun saat ini lagi proses pembaharuan di Kementrian, dan isu yang mereka angkat kami PT. BSP tidak bayar pajak, kami pihak PT. BSP membayar pajak sampai Tahun 2024, dan pajak 2025 akan kami bayar di tahun 2026, pada prinsipnya kami mendapat amanah dari management PT. Bakrie Sumatera Plantations semua segala aset yang dimiliki perusahaan baik itu dalam bentuk pohon atau tanaman dan lain-lain kami bertugas dan mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan aset perusahaan tersebut, ujar Yudha Andriko, SH Manager Public Relations Head PT. Bakrie Sumatera Plantations.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Management PT. Bakrie Sumatera Plantations yaitu: Raju Wardhana Area Manager, Yudha Andriko Manager Public Relations Head, Manager External Relations Head Al Haris Nasution, Manager HRD PT. BSP Tbk Aripin Saragih, B.N Tarigan Finance Head, Riswanto Manager, Adrianto Manager, Khairil Dept Head dan Security PT. BSP.

Sebagai tambahan informasi lahan perusahaan perkebunan yang HGU nya mati atau sedang dalam proses perpanjangan, masih tetap sah menjadi milik perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh mengambil alih atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari pihak perusahaan atau pemerintah, Hal itu diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa lahan yang telah diatur dalam HGU atau izin tambang lainnya yang izin tambang lainnya yang tidak diperpanjang, dicabut, atau berakhir harus dikembalikan kepada negara dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain, termasuk masyarakat, kecuali telah dilakukan lelang atau pelelangan oleh pemerintah.

Hal ini juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemberian, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hak Guna Usaha atas Tanah Negara, dimana dijelaskan bahwa HGU yang telah berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain, kecuali melalui lelang atau pelelangan oleh pemerintah.

masyarakat tidak dapat secara langsung mengambil alih lahan perusahaan perkebunan yang HGU-nya mati atau masih dalam proses perpanjangan HGU, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku { SL }

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini