![]() |
TREN7NEWS.COM|ASAHAN: Menghadapi Tuntutan SKT No 37 Tahun 1934,PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) telah melaksanakan rapat dengan individu yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Amsyah Sinurat untuk mendiskusikan klaim atas kepemilikan tanah di dalam area HGU perusahaan. Rapat diadakan di Kantor BSP Tbk Kisaran, pada hari Senin (20/10/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan PT. BSP Tbk serta perwakilan dari keluarga ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari ahli waris, Muhammad Ali Sinurat, mengulangi urutan peristiwa yang menjadi landasan klaim mereka, dengan merujuk kepada dokumen kuno dari periode sebelum kemerdekaan, yaitu SKT No. 37 Tahun 1934 beserta serangkaian surat peralihan hak yang lainnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yudha Andriko, SH. , selaku Manajer Hubungan Masyarakat di PT. BSP Tbk, dengan tegas mengungkapkan posisi hukum perusahaan. Yudha menjelaskan, bahwa keabsahan dokumen-dokumen lama dari zaman sebelum kemerdekaan perlu diujikan melalui proses hukum yang berlaku di pengadilan, bukan melalui klaim di tempat.
“Jika membahas masalah legalitas, kami sudah jauh lebih maju. Kami sudah memiliki sertifikat HGU meskipun saat ini sedang dalam proses pembaruan di Kementerian,” kata Yudha. Ia juga menambahkan bahwa PT. BSP Tbk merupakan perusahaan yang selalu mematuhi hukum dan secara teratur memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban pajak sampai tahun 2024.
Pendekatan PT. BSP Tbk ini selaras dengan hukum yang berlaku, di mana tanah yang HGU-nya sedang dalam proses perpanjangan tetap menjadi milik perusahaan yang sah. Pihak lain, termasuk masyarakat, tidak dapat mengambil alih atau menguasai lahan tersebut karena status hukumnya masih melekat pada perusahaan sampai ada keputusan final dari pemerintah. (SL)
