TREN7NEWS.COM|MEDAN: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi warganya dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan diskon sebesar 5%, serta sejumlah keringanan lainnya. Program Penghapusan dan Diskon PKB untuk tahun 2025 ini akan dimulai pada 1 Oktober 2025.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, saat konferensi di Ruang Kerjanya di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu (1/10/2025). “Inisiatif ini merupakan salah satu langkah untuk mempertahankan stabilitas ekonomi masyarakat dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Ardan Noor.
Ardan berharap, program ini bisa membantu meringankan beban keuangan masyarakat serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga mencerminkan kerja sama yang bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan bantuan kepada masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut yang peduli pajak serta berkontribusi aktif dalam kemajuan daerah.
“Program ini menawarkan potongan pajak pokok PKB tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Selain itu, ada penghapusan BBNKB kedua untuk transaksi antar-warga dalam Provinsi Sumatera Utara, pembebasan dari Pajak Progresif, penghapusan denda atau sanksi administrasi PKB, pembebasan dari tunggakan pokok PKB sebelum 2024, dan penghapusan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Sumut telah menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat. Mereka bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. “Untuk informasi lebih lengkap, dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” tutupnya. (Sumber Kominfo Sumut)