Tren7news.com|Asahan: Tim Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20. 00 WIB di Dusun II B, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.
Penyelidikan dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Putra, menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian dan timnya untuk melakukan penyelidikan serta operasi undercover.
Petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang dikenal dengan inisial AS alias A (30), saat berada di lokasi bersama dengan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, uang tunai senilai Rp12. 000, dan sebuah ponsel.
Dalam pengembangan di rumah tersangka, ditemukan alat hisap (bong), kaca pirex yang berisi sisa sabu, serta pipet. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari daerah Tanjung Balai.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menekankan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan. (Red)
