TREN7NEWS.COM|ASAHAN - Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, penyerahan sertifikat tanah untuk tempat ibadah adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan serta mendukung kelangsungan aktivitas ibadah masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyerahkan total 5 sertifikat tanah untuk tempat ibadah yang terdiri dari 3 sertifikat untuk Masjid/Musholla, 1 sertifikat untuk Gereja, dan 1 sertifikat untuk Vihara.
Dengan adanya program ini, diharapkan setiap tempat ibadah dapat memiliki status hukum yang jelas agar aset keagamaan dapat dilindungi, terjaga, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan umat. (SL)
