TREN7NEWS.COM|ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J alias J (23) serta menyita barang bukti lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika yang digelar di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Res Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam serta sejumlah wartawan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan tersangka J alias J di sebuah warung yang berada di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah kotak berbahan triplek yang berisi sejumlah paket narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan berat netto 3.621,28 gram.
Selain itu, ditemukan pula dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.
Tidak hanya sabu, petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Jika ditotal berdasarkan berat netto, barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 5 kilogram, sementara barang bukti ekstasi mencapai 285 butir.
Polisi turut mengamankan satu unit Handphone OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu buah tas jinjing hitam dan satu kotak berbahan triplek.
Dijanjikan Imbalan Rp80 Juta
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.
Tersangka diduga diminta membawa paket narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Untuk menjalankan tugas tersebut, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta apabila barang berhasil sampai kepada penerima.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan terus diarahkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar dan ratusan butir ekstasi tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, terutama generasi muda.
Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Her)
