![]() |
| SPBun PTPN IV regional I unjuk rasa di polres Labuan Batu |
TREN7NEWS.COM|Labuhanbatu – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional 1 menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu, Kamis 24 September 2026.
Dalam aksinya, massa mendesak kepolisian segera menuntaskan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disebut melibatkan sejumlah pekerja perkebunan. Mereka juga meminta polisi segera menangkap AM alias AG yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Massa SPBun berjalan kaki dari Kantor SPBun Basis Rantauprapat menuju Mapolres Labuhanbatu. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyebut sejumlah pekerja menjadi korban kekerasan dalam peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Akibat kejadian tersebut, salah seorang pekerja disebut mengalami luka hingga tidak dapat bekerja selama sekitar dua bulan. Selain itu, terdapat pula kendaraan pekerja yang mengalami kerusakan akibat dibakar.
SPBun meminta Polres Labuhanbatu menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Massa juga memberikan batas waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menangkap AM alias AG.
Wakil Sekretaris SPBun tingkat pusat, Zainan Pasaribu, bersama Ketua SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menyampaikan bahwa sedikitnya lima pekerja telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut dibuat secara bertahap, mulai 2 Mei 2025 hingga 16 September 2026, masing-masing atas nama Rody Giedweal, Heri Vazli, Suratman Ginting, Adi Sumanto, dan Nuriadi.
Selain meminta proses hukum terhadap laporan tersebut dituntaskan, massa juga mendesak kepolisian segera menangkap AM alias AG yang telah berstatus tersangka.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” tegas Donal saat membacakan pernyataan sikap di hadapan massa dan pihak kepolisian.
Menanggapi aksi tersebut, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P. Simbolon bersama sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu menemui massa.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka memahami tuntutan para pekerja dan memastikan perkara yang dilaporkan tetap ditangani sesuai proses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Baldan menjelaskan bahwa AM alias AG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum berhasil diamankan.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, namun belum tertangkap. Kami mohon kerja samanya dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi. Saya berjanji untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, massa SPBun kemudian membubarkan diri. Aksi berlangsung dengan tertib dan situasi di sekitar Mapolres Labuhanbatu kembali kondusif. (Her/Red)
