![]() |
Polres Asahan press release penangkapan sabu 12 kg dan pil ekstasi 86500 butir |
Tren7news.com|Asahan: Empat pria di duga membawa sabu melintasi perairan Bagan Asahan berhasil di tangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat press release, Senin (12/11/2024) di halaman Polres Asahan menjelaskan kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa akan ada satu unit kapal pukat tarik mini dengan rumah kapal berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkoba di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Selanjutnya tem Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 wib terlihat kapal sesuai dengan informasi, kapal tersebut ada empat orang laki-laki inisial (AP),(EA), AM) ,(MY), di amankan lalu di lakukan penggeledahan di temukan 18 bungkus teh cina merek GUANYINWANG di duga berisi narkoba jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi yang di sembunyikan dalam palka.
"Yang rencananya akan di antarkan kepada seseorang yang belum di ketahui identitasnya menunggu perintah dari Asung", ucap Kapolres Asahan.
Barang bukti yang berhasil di amankan tem Sat Res Narkoba yaitu:
- 18 bungkus teh cina merek GUANYINWANG berikan Narkoba jenis sabu netto 1800 gram.
-86500 pul ekstasi
-12 buah toples plastik
-1 unit Hp android merk Samsung warna biru
-1 buah karung plastik
-1 unit Hp Nokia kecil warna hitam
-1 unit kapal laut pukat tarik mini
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/2024/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT/tanggal 3 November 2024 kita amankan empat tersangka:
- inisial AP (34) warga dusun IV Desa Air Joman Baru dengan peran sebagai Tekong.
-inisial EA (33)Warga dusun II Desa Air Joman Baru berperan sebagai anak kapal.
-inisial AM (31) warga dusun IV Air Joman Baru berperan sebagai anak buah kapal.
-inisial MY (33)warga dusun II Desa Air Joman Baru berperan sebagai anak buah kapal.
"Pasal yang kita persangkaan terhadap ke empat tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana Penjara 20 tahun atau seumur hidup", tutup Kapolres Asahan. (Her)