![]() |
Kuasa hukum Sri Murni menunjukan surat laporan Polisi saat jumpa Pers |
TREN7NEWS.COM, ASAHAN: Eddy Sofyan Panjaitan, S. H,M. H, bersama M.Sahril S.H mengadakan jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang dialami Sri Murni, kliennya, pada hari Kamis, 18 Juni 2025, di kediamannya yang terletak di Dusun 2 Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Sebagai pengacara Sri Murni, Eddy mendesak Polres Asahan untuk segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut".
Eddy menjelaskan bahwa insiden penganiayaan yang dialami kliennya terjadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13. 00 WIB di Jalan Ladang Abadi, Dusun X, Desa Sei Kopas, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Menurut Eddy, korban sedang menanam bibit pisang di ladang kelompok tani ketika pelaku datang, mencabut bibit yang ditanam, dan melemparkannya ke arah korban. Ketika korban mencoba mengambil bibit yang dilempar, pelaku menyerangnya secara fisik, mencakar wajah dan mencekik leher korban hingga terjatuh, lalu memukulinya bersama-sama.
Setelah kejadian tersebut, korban meminta Eddy untuk menjadi pengacaranya dan melaporkan penganiayaan itu kepada pihak berwajib. Eddy menambahkan bahwa korban, didampingi kuasa hukumnya, telah membuat laporan ke Polres Asahan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/451/VI/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juni 2025, seharusnya sudah ada panggilan atau pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Kami, Eddy Sofyan Panjaitan, S. H,M. H, bersama Sahril, S. H, sebagai kuasa hukum Sri Murni, meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan klien kami," tegasnya.
"Menurut pandangan kami, polisi seharusnya sudah bertindak, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus penganiayaan yang menimpa klien kami," ujarnya kepada awak media.
"Saya berharap Polres Asahan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan ini agar pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dalam waktu dekat Polres Asahan belum mengambil tindakan, kami akan meneruskan kasus ini ke Polda Sumut," pungkasnya. (Her)