-->

Laporan 110 Direspons Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Ditangkap Dalam Hitungan Jam

tren7news author photo


Tren7news.com|Asahan : Respons cepat dari Polres Asahan memberikan hasil positif. Berkat informasi dari masyarakat melalui Call Center 110, anggota Polres Asahan segera bergerak untuk menangkap seorang pria berinisial D. Z. D. (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan, yang merupakan tetangganya, di area Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16. 00 WIB. Ketika suasana semakin tegang dan korban mendapatkan perlakuan kasar, masyarakat segera menghubungi layanan darurat 110. Laporan itu langsung diteruskan kepada petugas piket dan anggota Satreskrim yang dengan cepat menuju lokasi kejadian.


Ditangkap cepat setelah laporan diterima, sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan korban mengalami cedera akibat pemukulan. Polisi segera menahan tersangka dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses hukum selanjutnya.


Di tempat kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sekitar satu meter yang diduga digunakan dalam tindakan penganiayaan tersebut.


Dari hasil penyelidikan awal, kejadian ini dipicu oleh konflik keluarga yang sudah lama berlangsung. Tersangka datang ke rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan salah satu korban mengalami memar di pipi dan kepala, sementara korban lainnya mengalami pembengkakan di area kepala serta luka di tangan yang membuatnya tidak dapat bergerak.


Berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat, situasi dapat segera teratasi dan pelaku dapat ditangkap sebelum keadaan menjadi lebih buruk.


Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.


“Layanan 110 adalah saluran cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat. Kami menjamin setiap laporan yang diterima akan ditanggapi dengan cepat dan profesional,” tambahnya.


Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Polres Asahan juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan Call Center 110 jika menemukan atau menghadapi masalah keamanan, karena keselamatan warga adalah prioritas utama kepolisian. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini