![]() |
| Bupati Taufik Zainal Abidin bersama tenaga pendidik ikuti program Jaksa Sahabat pendidikan |
TREN7NEWS.COM | Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik untuk memperkuat pencegahan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Kegiatan bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Peluncuran program ini dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Kepala Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan, jajaran Kejari Asahan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.
Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan program tersebut.
Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Judhy, pendidikan merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Karena itu, pengelolaan anggaran pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, hingga pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, program tersebut bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Pendampingan dan layanan hukum tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Judhy mengajak para kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang unggul sehingga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua.
Taufik menegaskan, kehadiran Kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia juga menekankan agar setiap anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaan anggaran yang tidak tepat dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan.
Bupati mengimbau para kepala sekolah dan guru agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan jika menemukan hal-hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, kekurangan dapat diperbaiki dan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, pencegahan korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masa depan generasi muda.
Ia mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan demi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejari Asahan bersama Bupati Asahan dan jajaran. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun kolaborasi antara aparat penegak hukum dan insan pendidikan guna mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan. (Red)
