-->

Memanas! Ratusan Orang Diduga dari PT BSP Hancurkan Mushola Kelompok Tani di Jalan Tusam Kisaran

tren7news author photo


Ratusan orang diduga dari pihak PT. bSP Kisaran menghancurkan bangunan mushola dan posko kelompok tani 


TREN7NEWS.COM | ASAHAN – Situasi di kawasan lahan yang digarap kelompok tani di belakang Kodim, Jalan Tusam, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, memanas. Ratusan orang diduga dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran mendatangi lokasi dan dilaporkan menghancurkan bangunan posko serta mushola milik kelompok tani, Kamis (9/10/2026).


Ratusan orang yang berada di lokasi disebut terdiri dari mereka yang mengenakan pakaian security dan sebagian lainnya berpakaian sipil. Beberapa di antaranya terlihat menggunakan jaket, penutup kepala serta masker.


Kedatangan rombongan tersebut mendapat keberatan dari kelompok tani yang selama ini menggarap lahan tersebut untuk bercocok tanam.


Kelompok tani menyebut lahan yang mereka garap merupakan kawasan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP. Mereka mengklaim masa berlaku HGU di lokasi tersebut telah berakhir dan hingga kini diduga belum diperpanjang.


Atas dasar itu, kelompok tani beranggapan bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang penguasaannya harus mengikuti ketentuan negara setelah berakhirnya masa HGU.


“Kami menggarap lahan ini karena menurut kami HGU-nya sudah habis. Kami hanya menumpang bercocok tanam di lahan tersebut untuk menyambung hidup,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani.


Menurut mereka, keberadaan kelompok tani di lokasi bukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum, melainkan sebagai upaya memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.


“Kami ini warga negara juga. Kami berhak untuk menyambung hidup dan mencari nafkah,” katanya.


Namun, situasi di lapangan menjadi tegang setelah bangunan posko dan mushola yang digunakan kelompok tani dilaporkan dihancurkan oleh rombongan yang disebut-sebut berkaitan dengan PT BSP.


Kelompok tani berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan tindakan sepihak, melainkan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.


Mereka juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait turun tangan untuk memastikan status hukum dan penguasaan lahan tersebut, termasuk memastikan apakah HGU yang dimaksud masih berlaku atau telah berakhir.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT BSP terkait dugaan pembongkaran bangunan tersebut maupun dasar hukum tindakan yang dilakukan di lokasi.


Status HGU lahan tersebut juga masih perlu dikonfirmasi kepada instansi pertanahan yang berwenang guna memastikan status hukumnya secara resmi.


Perkembangan lebih lanjut terkait persoalan lahan dan kejadian pembongkaran bangunan tersebut masih dihimpun. (Red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini