![]() |
Foto DPP TERKAM Indonesia |
TREN7NEWS.COM, Tanjungbalai: Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP Terkam Indonesia) meminta kepada DPRD Asahan untuk menegaskan dalam rekomendasinya bahwa Joe Tjang sebagai pemilik CV. AJA juga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait pembangunan dermaga tetap di tepian Sungai Asahan.
Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan, menyampaikan kepada media pada Senin (09/06/25), bahwa pihaknya akan terus mendesak Komisi A DPRD Asahan agar mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Joe Tjang.
Dia berharap agar Komisi A tidak hanya membahas permasalahan penertiban dan pembongkaran dermaga yang ilegal saja.
Menurutnya, ada beberapa undang-undang yang sengaja diabaikan oleh Joe Tjang, di antaranya adalah UU No 6 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, terdapat UU No 26 Tahun 2007 mengenai Peraturan dan Tata Ruang.
Tidak hanya itu, Joe Tjang juga dengan percaya diri telah melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, serta Permen PUPR No 28/PRT/M/2015 mengenai Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Juga terdapat UU No 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 17 tentang Sumber Daya Air.
"Sebagai pengawas sosial yang memiliki izin, kami akan terus memantau hasil RDP yang akan dilaksanakan pada hari Selasa besok. Kami akan mendesak Komisi A DPRD Asahan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Joe Tjang atau CV. AJA. Selain membongkar dan melakukan penertiban, Komisi A juga harus merekomendasikan kepada APH untuk menyelidiki Joe Tjang dan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan dermaga ini," ujar Edi Hasibuan.
Ia juga menambahkan bahwa DPP TERKAM telah mengajukan laporan mengenai hal ini kepada Polda Sumut pada akhir bulan lalu. Hingga saat ini, mereka masih menunggu panggilan dari penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan serta menyerahkan semua bukti awal.
"Kami telah melaporkan hal ini ke Polda Sumut, dan dalam waktu dekat, kami pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti awal. Mari kita tunggu, apakah Joe Tjang masih bisa terhindar dari sanksi hukum," tutupnya. (ADH)