-->

Penggerebekan Rumah, Polisi Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Narkoba

tren7news author photo

Foto Pelaku saat diamankan 

 

TREN7NEWS.COM,Tanjungbalai: Aparat Polsek Sei Tualang Raso berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan terkait transaksi narkotika. Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A. Karo-Karo, SH. , MH. , mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial M. D. M (16) serta M. A, yang dikenal pula dengan sapaan Jacki (20). Mereka ditangkap di rumah Abd Rahim Matondang yang beralamat di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. 

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi bersama ketua lingkungan setempat. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka didapati berada di dalam kamar, dan kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," terang IPTU Hendra. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih total mencapai 67,03 gram, dua buah timbangan digital, tiga unit telepon seluler, sebuah dompet wanita berwarna pink kombinasi hitam, dompet pensil berwarna merah muda bermotif bunga, dompet kulit pria berwarna hitam, serta tiga bungkus plastik klip bening. 


Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di kediaman nenek salah satu tersangka yang terletak di Jalan Pandan, di mana petugas menemukan dua paket sabu lainnya di kamar milik sang paman. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, KOMPOL Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui kepemilikan sabu tersebut. 


"Ini merupakan wujud komitmen Polres Tanjungbalai dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya. KOMPOL Ahmad Dahlan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.


 "Kami akan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," imbuhnya. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 


Polres Tanjungbalai menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. "Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran gelapnya," pungkas KOMPOL Ahmad Dahlan. (red)

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini