![]() |
| Ketua umum PJI Hartanto Beochori |
TREN7NEWS.COM – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataannya pada Jumat (9/10/2026), Hartanto menilai pertimbangan hukum MK belum menyajikan uraian yang berimbang mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia juga menyoroti dinamika politik yang berkembang setelah putusan tersebut, termasuk munculnya wacana pemakzulan yang menurutnya berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah elite politik.
Hartanto menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, menurutnya, perdebatan mengenai persoalan hukum harus tetap berpijak pada fakta dan bukti.
"Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik," tegas Hartanto.
Soroti Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Hartanto mempersoalkan pertimbangan hukum atau konsiderans putusan MK yang, menurut penilaiannya, lebih menonjolkan persoalan tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah setingkat SMA milik Gibran.
Di sisi lain, ia menilai dokumen terkait pendidikan lanjutan hingga pendidikan tinggi Gibran juga perlu mendapat penjelasan yang proporsional dalam memahami persoalan tersebut.
Menurut Hartanto, ketidakseimbangan narasi dalam pertimbangan hukum berpotensi menimbulkan ruang interpretasi di tengah masyarakat. Ia menduga situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah elite politik untuk mengembangkan wacana pemakzulan.
Meski demikian, kritik tersebut merupakan pandangan Hartanto terhadap pertimbangan hukum MK. Penilaian mengenai kecukupan pertimbangan dalam putusan tetap perlu merujuk pada naskah putusan dan bukti yang tercatat dalam persidangan.
Hartanto Uraikan Dokumen Pendidikan Gibran
Untuk memperkuat pandangannya, Hartanto menguraikan tiga kelompok dokumen pendidikan yang menurutnya telah diajukan atau diperiksa sebagai alat bukti dalam persidangan.
Pertama, sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura.
Hartanto menyebut dokumen yang dihadirkan melalui berkas KPU tersebut berkaitan dengan pendidikan menengah Gibran di Singapura pada periode 2002–2004.
Kedua, dokumen pendidikan UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dokumen yang disebut diajukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records untuk periode 2004–2007.
Hartanto juga merujuk pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang, menurut keterangannya, menyetarakan pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.
Ketiga, dokumen pendidikan tinggi dari MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.
Hartanto menilai dokumen pendidikan tinggi tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.
Ia menyatakan bahwa saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduh dokumen terkait langsung dari sistem universitas. Menurut Hartanto, dokumen itu menunjukkan kelulusan Gibran pada jenjang S1 bidang Marketing dari University of Bradford pada 13 November 2010 melalui mekanisme transfer kredit atau credit transfer.
Berdasarkan rangkaian dokumen tersebut, Hartanto berpandangan bahwa riwayat pendidikan Gibran harus dinilai secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya satu dokumen fisik tertentu.
Namun, status, isi, dan kedudukan hukum masing-masing dokumen perlu dipahami berdasarkan bukti yang tercatat dalam persidangan serta ketentuan pendidikan dan pencalonan yang berlaku.
Tolak Analogi dengan Kasus Anggota DPRD
Hartanto turut menanggapi analogi yang diajukan pemohon dalam persidangan, yakni mengenai anggota DPRD yang dapat menghadapi persoalan hukum atau kehilangan jabatan karena masalah ijazah SLTA, meskipun telah memiliki gelar pendidikan tinggi.
Menurut Hartanto, perbandingan tersebut tidak tepat apabila mengabaikan perbedaan fakta dan konteks hukum dari masing-masing perkara.
Ia berpendapat bahwa persoalan ijazah yang dipalsukan harus dibedakan dari persoalan pengakuan atau penyetaraan pendidikan yang ditempuh melalui jalur pendidikan internasional.
Hartanto juga menegaskan bahwa, menurut pandangannya, tidak ada dokumen pendidikan Gibran yang terbukti dipalsukan dalam persidangan. Ia menyebut jalur pathway yang ditempuh Gibran sebagai mekanisme pendidikan yang diterima oleh institusi pendidikan terkait.
"Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan 'Lulus SMA' adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan," ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap Hartanto dalam melihat persoalan riwayat pendidikan Gibran. Penentuan keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta pertimbangan hukum dalam perkara terkait.
Empat Sikap Tegas Ketua Umum PJI
Dalam pernyataannya, Hartanto menyampaikan empat sikap terkait polemik putusan MK dan riwayat pendidikan Gibran.
Pertama, ia menolak penyamaan jalur pathway pendidikan internasional dengan kasus pemalsuan ijazah tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan bukti masing-masing perkara. Menurutnya, penyamaan tersebut berpotensi menimbulkan informasi yang menyesatkan masyarakat.
Kedua, Hartanto mengecam sikap elite politik yang dinilainya terlalu berlarut-larut memperdebatkan persoalan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pemimpin seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga suasana kondusif, dan tidak memperkeruh situasi melalui pernyataan yang memicu polemik.
Ketiga, ia mengkritik MK karena menilai pertimbangan hukumnya belum menggambarkan persoalan secara proporsional. Hartanto berpandangan bahwa penyajian fakta dan pertimbangan hukum yang komprehensif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Keempat, ia mengajak insan pers nasional, terutama media arus utama, untuk tetap menjalankan jurnalisme presisi. Menurutnya, media harus mengedepankan verifikasi, memeriksa dokumen dan konteks hukum secara cermat, serta tidak terbawa arus persaingan politik.
Ajak Elite Politik Kembali Fokus pada Rakyat
Menutup pernyataannya, Hartanto mengingatkan bahwa pemerintahan telah berjalan dan putusan MK telah dijatuhkan. Ia meminta para elite politik menyikapi perkembangan tersebut secara dewasa serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, polemik politik tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari tugas utama penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan rakyat.
"Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya," pesan jurnalis senior tersebut.
Pernyataan Hartanto sekaligus menjadi seruan agar perdebatan mengenai persoalan hukum dan politik tetap berlangsung secara kritis, tetapi tidak meninggalkan prinsip akurasi, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat juga diharapkan dapat membedakan antara fakta yang tercantum dalam dokumen resmi, pertimbangan hukum lembaga peradilan, serta pendapat atau penilaian yang disampaikan para tokoh politik dan masyarakat. (Red)
