TREN7NEWS.COM I Asahan – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali ditangani Polres Asahan. Mirisnya, perkara tersebut diduga melibatkan ayah kandung korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Perkara ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan. Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima SPKT Polres Asahan pada 6 Oktober 2026. Sehari kemudian, yakni 7 Oktober 2026, tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan hingga 26 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang di rumah korban sekitar akhir April 2026.
Korban yang masih berusia di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual dan disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban tengah mengalami kehamilan. Mengetahui kondisi tersebut, korban kemudian didampingi keluarga mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, UPPA Satreskrim Polres Asahan telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi serta tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban, terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pihak kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Polres Asahan menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
